Kemenag Tetapkan Kuota Haji Tahun ini 221 ribu, Begini Rinciannya
By Admin
nusakini.com--Kementerian Agama telah menetapkan bahwa kuota haji tahun 1438H/2017M sebesar 221 ribu. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (PMA) No 75 tahun 2017 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1438H/2017M.
"Menetapkan Kuota Haji Indonesia Tahun 1438H/2017M sejumlah 221.000 (dua ratus duapuluh satu ribu) orang yang terdiri dari kuota haji regular sebanyak 204.000 (dua retus empat ribu) orang dan kuota haji khusus sebanyak 17.000 (tujuh belas ribu) orang," demikian bunyi diktum kesatu pada KMA yang ditandatangani Menag Lukman pada tertanggal 9 Februari lalu.
KMA ini juga mengatur bahwa kuota haji reguler terdiri atas kuota jemaah haji regular sebanyak 202.518 orang dan kuota petugas haji daerah (TPHD) sebanyak 1.482 orang. Sedangkan kuota haji khusus terdiri atas kuota jemaah sebanyak 15.663 orang dan kuota petugas sebanyak 1.337 orang. (p/ab)
Berikut ini rincian daftarkuota jemaah haji Indonesia 1438H/2017M:
No Provinsi Kuota Jemaah
1 Aceh 4.359
2 Sumatera Utara 8.292
3 Sumatera Barat 4.597
4 Bengkulu 1.630
5 Riau 5.030
6 Jambi 2.900
7 Kepulauan Riau 1.286
8 Kalimantan Barat 2.510
9 Sumatera Selatan 6.988
10 Bangka Belitung 1.062
11 Lampung 7.020
12 DKI Jakarta 7.891
13 Banten 9.420
14 Jawa Barat 38.593
15 Jawa Tengah 30.225
16 DI Yogyakarta 3.132
17 Jawa Timur 35.035
18 Nusa Tenggara Timur 665
19 Bali 695
20 Nusa Tenggara Barat 4.476
21 Kalimantan Tengah 1.603
22 Kalimantan Selatan 3.799
23 Kalimantan Timur 2.987
24 Sulawesi Utara 709
25 Sulawesi Tengah 1.983
26 Sulawesi Selatan 7.248
27 Sulawesi Tenggara 2.012
28 Gorontalo 974
29 Sulawesi Barat 1.448
30 Maluku 1.083
31 Maluku Utara 1.073
32 Papua 1.073
33 Papua Barat 720