Kemenag Tetapkan Kuota Haji Tahun ini 221 ribu, Begini Rinciannya

By Admin

nusakini.com--Kementerian Agama telah menetapkan bahwa kuota haji tahun 1438H/2017M sebesar 221 ribu. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (PMA) No 75 tahun 2017 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1438H/2017M. 

"Menetapkan Kuota Haji Indonesia Tahun 1438H/2017M sejumlah 221.000 (dua ratus duapuluh satu ribu) orang yang terdiri dari kuota haji regular sebanyak 204.000 (dua retus empat ribu) orang dan kuota haji khusus sebanyak 17.000 (tujuh belas ribu) orang," demikian bunyi diktum kesatu pada KMA yang ditandatangani Menag Lukman pada tertanggal 9 Februari lalu. 

KMA ini juga mengatur bahwa kuota haji reguler terdiri atas kuota jemaah haji regular sebanyak 202.518 orang dan kuota petugas haji daerah (TPHD) sebanyak 1.482 orang. Sedangkan kuota haji khusus terdiri atas kuota jemaah sebanyak 15.663 orang dan kuota petugas sebanyak 1.337 orang. (p/ab)

Berikut ini rincian daftarkuota jemaah haji Indonesia 1438H/2017M: 

No Provinsi Kuota Jemaah 

1 Aceh 4.359 

2 Sumatera Utara 8.292 

3 Sumatera Barat 4.597

4 Bengkulu 1.630

5 Riau 5.030 

6 Jambi 2.900 

7 Kepulauan Riau 1.286 

8 Kalimantan Barat 2.510 

9 Sumatera Selatan 6.988 

10 Bangka Belitung 1.062 

11 Lampung 7.020

12 DKI Jakarta 7.891

13 Banten 9.420 

14 Jawa Barat 38.593 

15 Jawa Tengah 30.225 

16 DI Yogyakarta 3.132 

17 Jawa Timur 35.035 

18 Nusa Tenggara Timur 665 

19 Bali 695 

20 Nusa Tenggara Barat 4.476 

21 Kalimantan Tengah 1.603 

22 Kalimantan Selatan 3.799

23 Kalimantan Timur 2.987 

24 Sulawesi Utara 709 

25 Sulawesi Tengah 1.983 

26 Sulawesi Selatan 7.248 

27 Sulawesi Tenggara 2.012 

28 Gorontalo 974 

29 Sulawesi Barat 1.448 

30 Maluku 1.083 

31 Maluku Utara 1.073

32 Papua 1.073

33 Papua Barat 720